2 Partai Ini Rencanakan 'Guncang' MK: Gugat Aturan Pencalonan Kepala Daerah
Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.
Baca juga: KPU Riau Minta Masyarakat Tanggapi Tiga Balon Gubri yang Dinyatakan Penuhi Syarat Admistrasi