Menu

2 Partai Ini Rencanakan 'Guncang' MK: Gugat Aturan Pencalonan Kepala Daerah

Azhar 21 May 2024, 15:03
Gedung MK. Sumber: kompas.com
Gedung MK. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Tim Hukum Partai Buruh dan Gelora Said Salahudin menyebut pihaknya akan melayangkan gugatan terkait aturan pencalonan pemilihan kepala daerah.

Gugatan ini merupakan bentuk dari rangkaian Pilkada 2024 yang kini sudah berjalan dan pemilihan akan dilakukan pada November mendatang.

Serta merujuk dari aturan pencalonan, dimana kepala daerah hanya bisa diusung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir dikutip dari liputan6.com, Selasa 21 Mei 2024.

"Ya, kami akan menyampaikan gugatan aturan pencalonan pemilihan kepala daerah oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya.

Tambahnya, judicial review nantinya akan menguji Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dinilai sangat tidak adil.

Seperti misalnya hanya memberikan hak pengusulan pasangan calon kepada partai yang mempunyai kursi DPRD.

"Seharusnya partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD juga diperbolehkan ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024," ujarnya.

Padahal tertulis Pasal 40 berisi lima poin, diantaranya:

Pertama, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Kedua, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Ketiga, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Keempat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.