2 Partai Ini Rencanakan 'Guncang' MK: Gugat Aturan Pencalonan Kepala Daerah
RIAU24.COM - Tim Hukum Partai Buruh dan Gelora Said Salahudin menyebut pihaknya akan melayangkan gugatan terkait aturan pencalonan pemilihan kepala daerah.
Gugatan ini merupakan bentuk dari rangkaian Pilkada 2024 yang kini sudah berjalan dan pemilihan akan dilakukan pada November mendatang.
Serta merujuk dari aturan pencalonan, dimana kepala daerah hanya bisa diusung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir dikutip dari liputan6.com, Selasa 21 Mei 2024.
"Ya, kami akan menyampaikan gugatan aturan pencalonan pemilihan kepala daerah oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya.
Tambahnya, judicial review nantinya akan menguji Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dinilai sangat tidak adil.
Seperti misalnya hanya memberikan hak pengusulan pasangan calon kepada partai yang mempunyai kursi DPRD.