Lagi! Kementan Beri Kado Rp 25 Juta ke Cucu SYL
Lucy mengatakan meskipun permintaan yang masuk berupa kado, namun pihaknya langsung mengirimkan dalam bentuk uang. Dia mengatakan nilainya mencapai Rp 25 juta.
"Apa bentuknya waktu itu?" tanya jaksa.
"Uang. Kita biasanya memberikannya dalam bentuk uang," jawab Lucy.
"Kado kan, bukan barang berati ini? Langsung nilainya Rp 25 juta?" tanya jaksa.
"Iya diminta," jawab Lucy.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.