Lagi! Kementan Beri Kado Rp 25 Juta ke Cucu SYL
RIAU24.COM - Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Lucy Anggraini sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lucy mengatakan pihaknya memberikan kado ke cucu SYL senilai Rp 25 juta.
Mulanya, jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menanyakan kode M dalam catatan milik Lucy. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5), Lucy mengatakan kode M itu merupakan sebutan untuk menteri yakni SYL.
"Terus ini kode M yang saya tanya di Pak Wisnu, saya tanya juga ke saksi. Ada honor M, tiket keluarga M itu maksudnya apa itu? Pembelian LMN itu maksudnya apa?" tanga Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"M itu menteri maksudnya, Pak," jawab Lucy.
Jaksa lalu menanyakan alasan penulisan kode M tersebut. Lucy mengatakan kode M itu ditulis hanya untuk mempersingkat.
"Tujuannya menulis ini apa?" tanya jaksa.
"Mempersingkat aja, Pak," jawab Lucy.
"Untuk data saksi ya?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Lucy.
Kemudian, jaksa menanyakan pemberian kado untuk cucu SYL. Lucy membenarkan adanya pemberian kado ke cucu SYL.
"Masih ingat juga ada pemberian kado untuk cucu M?" tanya jaksa.
"Iya, biasanya permintaan nya dari sekretarisnya Pak Kepala Badan, Pak," jawab Lucy.
Lucy mengatakan meskipun permintaan yang masuk berupa kado, namun pihaknya langsung mengirimkan dalam bentuk uang. Dia mengatakan nilainya mencapai Rp 25 juta.
"Apa bentuknya waktu itu?" tanya jaksa.
"Uang. Kita biasanya memberikannya dalam bentuk uang," jawab Lucy.
"Kado kan, bukan barang berati ini? Langsung nilainya Rp 25 juta?" tanya jaksa.
"Iya diminta," jawab Lucy.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.