Presiden Jokowi Sampai Turun Tangani Kasus Besar Bea Cukai, Mulai dari Peti Mati-Megatron
Peti Jenazah
Importasi peti jenazah kembali ramai diperbincangkan di media sosial X atau Twitter. Hal itu menjadi viral usai salah satu pengguna sosial media tersebut bercerita bahwa salah satu temannya dikenakan pungutan bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.
Bea Cukai menyatakan informasi yang diunggah pemilik akun @ClarissaIcha adalah tidak benar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan telah melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia itu.
Hasilnya tidak ada penagihan atau pemungutan bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep.