Dua Poin Draf RUU Penyiaran Terbaru Disorot Dewan Pers: Berbahaya, Ada Kewenangan Tumpang Tindih
RIAU24.COM - Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran mendapat kritik dari pelbagai kalangan, salah satunya Dewan Pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menganggap RUU tersebut berbahaya bagi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers.
"Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers," kata Yadi, Minggu (12/5).
Yadi meminta DPR menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU.
“DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat pers dan civil society," ujarnya.
Yadi menyoroti setidaknya dua poin dalam RUU itu. Dia mengkritik adanya aturan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik.