Menu

Dua Poin Draf RUU Penyiaran Terbaru Disorot Dewan Pers: Berbahaya, Ada Kewenangan Tumpang Tindih

Rizka 12 May 2024, 11:20
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana

"Sebagai contoh, Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.

Yadi menekankan urusan penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers. Dia menyebutkan selama ini penyelesaian kasus pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers.

"UU Pers memberi mandat bahwa sengketa pers, dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Selama ini juga penyelesaian kasus pers penyiaran di Dewan Pers," kata dia.

Selanjutnya, Yadi menyoroti adanya aturan larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu. Dia mempertanyakan dasar dari aturan itu.

"Dalam draf rancangan RUU penyiaran ini Pasal 50B ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," kata Yadi.

"Pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ada panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers sebagai mana perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi tidak ada UU lain yang mengatur pers," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua