Dunia Diam, Ini Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
-Statuta Roma Statuta Roma, yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan bahwa serangan yang secara sengaja ditujukan untuk menyebabkan kerugian serius terhadap penduduk sipil, yang tidak berada dalam hubungan langsung dengan operasi militer dan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
2. Larang Menyerang Rumah Sakit Banyak rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit al-Shifa, dikepung dan diserang militer Zionis Israel selama perang melawan Hamas.
Para staf medis ditahan, dan belakangan diketahui banyak kuburan massal ditemukan di beberapa rumah sakit setelah diserbu militer Zionis. Hukum yang dilanggar:
-Konvensi Jenewa Keempat Pasal 18 dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menyatakan bahwa rumah sakit dan instalasi medis yang sejenis tidak boleh diserang, bahkan ketika mereka tidak lagi digunakan untuk tujuan medis. Pasal-pasal selanjutnya dalam konvensi ini juga menegaskan perlindungan yang sama terhadap personel medis dan pasien.
-Protokol Tambahan I Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menegaskan lagi larangan terhadap serangan terhadap rumah sakit dan instalasi medis, serta perlindungan terhadap personel medis dan transportasi medis.
-Statuta Roma Menyerang instalasi medis dan personel medis dapat dianggap sebagai kejahatan perang di bawah Statuta Roma. Pasal 8 dari Statuta Roma menyatakan bahwa serangan terhadap populasi sipil atau objek yang tidak dapat dibedakan, termasuk rumah sakit dan personel medis, adalah kejahatan perang.