Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka
Pihak Kemenag meminta masyarakat untuk menjaga kerukunan beragama. Kemenag juga menekankan pentingnya mengedepankan semangat toleransi dalam bermasyarakat.
"Bagi saudara-saudara umat Kristiani yang memperingati Kenaikan Yesus Kristus, Kementerian Agama mengucapkan selamat menjalankan ibadahnya," kata Anna.
Kasus pembubaran ibadah Doa Rosario di Tangsel terjadi pada Minggu (5/5). Kasus itu kemudian turut viral di media social.
Polisi lalu menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka diketahui merupakan ketua RT setempat berinisial D (53).
Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).
Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. Mereka terancam hukuman 5,5 tahun penjara.