Menu

Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka 

Zuratul 10 May 2024, 14:09
Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka. (Tangkapan Layar INN)
Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka. (Tangkapan Layar INN)

RIAU24.COM -Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa di Tangerang Selatan. 

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mendukung proses hukum dari kasus tersebut.

"Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).

Anna mengatakan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik juga telah mengirimkan tim menyelidiki kasus tersebut sejak Senin (6/5). 

Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di Tangsel untuk penyelesaian masalah pembubaran ibadah itu. 

"Saat ini empat pelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib," ujarnya.

Pihak Kemenag meminta masyarakat untuk menjaga kerukunan beragama. Kemenag juga menekankan pentingnya mengedepankan semangat toleransi dalam bermasyarakat.

"Bagi saudara-saudara umat Kristiani yang memperingati Kenaikan Yesus Kristus, Kementerian Agama mengucapkan selamat menjalankan ibadahnya," kata Anna.

Kasus pembubaran ibadah Doa Rosario di Tangsel terjadi pada Minggu (5/5). Kasus itu kemudian turut viral di media social.

Polisi lalu menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka diketahui merupakan ketua RT setempat berinisial D (53). 

Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. Mereka terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

(***)