Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tapi Tak Ada Pelanggaran
"Ya lanjut, kan kita bisa sidang tanpa dihadiri," kata Anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Senin (6/5).
Harjono mengatakan pihaknya bakal mengirim pemberitahuan sidang terhadap Ghufron.
"Nanti diberi tahu ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
"Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) enggak datang. Oh, kita gelar," ucapnya.
Di sisi lain, Tumpak mengatakan Dewas tidak mempermasalahkan jika nantinya gugatan Ghufron yang sebelumnya diajukan oleh Ghufron, diterima PTUN.