Prabowo dan Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Sementara rivalnya, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.
Adapun penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam gugatannya, kubu Anies dan Ganjar ingin MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, kedua kubu juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 dan 03.