Hakim Suhartoyo Disebut Prank Masyarakat, Dulu Tolak Pencalonan Gibran Kini Tolak Gugatan Sengketa Pilpres
RIAU24.COM -Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjadi perhatian publik usai MK menolak semua permohonan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Suhartoyo, didampingi 7 jajaran hakim lainnya, Senin (22/4/2024) lalu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusan majelis hakim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Salah satu gugatan yang ditolak oleh MK adalah yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimim.
Baca juga: DPR Mau Kebut Evaluasi Pilkada Serentak
Pasangan itu meminta MK mendiskualifikasi capres-awapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Alasannya, cawapres Gibran Rakabuming bisa melaju ke pilpres hasil dari nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.