Hakim Suhartoyo Disebut Prank Masyarakat, Dulu Tolak Pencalonan Gibran Kini Tolak Gugatan Sengketa Pilpres
Nepotisme itu diduga terjadi setelah sebelumnya MK mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari usia 35 menjadi 40 tahun.
Keputusan itu dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk bertarung di PIlpres 2024.
Terlebih ketika putusan itu diambil, MK dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya cawe-cawe Presiden Jokowi, sebagaimana disampaikan dalam permohonan Anies-Muhaimin.
Baca juga: DPR Mau Kebut Evaluasi Pilkada Serentak
MK juga menilai tak ada pihak yang menyatakan keberatan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Sikap Suhartoyo Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka