Menu

Aturan yang Buat DJBC Tega Denda Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta

Devi 23 Apr 2024, 11:26
Aturan yang Buat DJBC Tega Denda Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta
Aturan yang Buat DJBC Tega Denda Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta

RIAU24.COM - Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) mengenakan denda hingga 1.000 persen kepada importir yang kurang bayar atau salah melaporkan nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan).
Denda tersebut baru-baru ini menyasar seorang pria yang baru membeli sepatu impor Rp10,3 juta. Ia protes dikenakan Bea Masuk hingga Rp30 juta untuk pembelian sepatunya itu.

Protes diketahui dalam video 59 detik yang diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X (twitter) dan ditanggapi oleh Bea Cukai.

"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut


Merespons protes itu, DJBC  menyatakan bea masuk dikenakan sebesar Rp31 juta karena ada masalah dengan  nilai CIF atas impor sepatu tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua