Menu

Aturan yang Buat DJBC Tega Denda Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta

Devi 23 Apr 2024, 11:26
Aturan yang Buat DJBC Tega Denda Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta
Aturan yang Buat DJBC Tega Denda Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta

Mereka menyebutkan awalnya nilai CIF atas impor sepatu tersebut sebesar US$35,37 atau Rp562.736. Nilai CIF itu disampaikan jasa kirim DHL.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda.

Denda dikenakan karena nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli. Denda kata DCBC juga diberikan sesuai dengan Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman.

Dengan aturan tersebut, maka rincian denda bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut menjadi:

- Bea masuk 30 persen Rp2.643.000

Sambungan berita: - PPN 11 persen Rp1.259.544
Halaman: 123Lihat Semua