MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Meski demikian, 3 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Terhadap putusan a quo terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo sesaat setelah membacakan putusan, Senin, (22/4/2024).
Adapun 3 hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Saldi mengatakan memiliki pendapat berbeda atas sejumlah poin, di antaranya tentang penyaluran bantuan sosial dan netralitas pejabat negara.
Saat ini, Saldi masih membaca pendapatnya yang berbeda tersebut.