MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Meski demikian, 3 hakim MK menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Terhadap putusan a quo terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo sesaat setelah membacakan putusan, Senin, (22/4/2024).
Adapun 3 hakim itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Saldi mengatakan memiliki pendapat berbeda atas sejumlah poin, di antaranya tentang penyaluran bantuan sosial dan netralitas pejabat negara.
Saat ini, Saldi masih membaca pendapatnya yang berbeda tersebut.
Sementara Enny dan Arief belum membacakan pendapatnya.
MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.
Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.
Dikutip dari Mahkamah Agung, dissenting opinion bukan lagi menjadi istilah asing bagi dunia hukum.
Namun kini, mendadak istilah tersebut mengemuka seiring telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
(***)