Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg
"Walaupun mungkin emang enggak menang, enggak masuk Senayan tapi perjuangan yang kita lakukan itu oh ternyata dari yang 1,89 (persen suara) kita bisa naik tanpa iming-iming ke masyarakat atau apapun itu," kata dia.
Aturan tentang penerapan sistem proporsional tertutup tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Apabila sistem itu ingin diubah, maka harus dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Revisi pun harus atas kesepakatan bersama para partai politik pemilik kursi di DPR serta pemerintah.
(***)