Menu

Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg 

Zuratul 20 Apr 2024, 22:15
Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg. (X/Tangkapan Layar)
Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg. (X/Tangkapan Layar)

"Walaupun mungkin emang enggak menang, enggak masuk Senayan tapi perjuangan yang kita lakukan itu oh ternyata dari yang 1,89 (persen suara) kita bisa naik tanpa iming-iming ke masyarakat atau apapun itu," kata dia.

Aturan tentang penerapan sistem proporsional tertutup tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Apabila sistem itu ingin diubah, maka harus dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Revisi pun harus atas kesepakatan bersama para partai politik pemilik kursi di DPR serta pemerintah.

(***) 

Halaman: 23Lihat Semua