Menu

Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg 

Zuratul 20 Apr 2024, 22:15
Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg. (X/Tangkapan Layar)
Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg. (X/Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengusulkan sistem proporsional tertutup atau coblos partai di pemilu berikutnya.

Dia mengusulkan itu karena merasa praktik politik uang di Pemilu 2024 lalu marak terjadi.

"Kalau sistem yang digunakan kayak kemarin 2024, (Pemilu) 2029 saya rasa amplopnya akan lebih tebal lagi, karena kan inflasi semua," ucap Kaesang di Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2), Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).

Sistem proporsional tertutup adalah pola pemilihan dengan mencoblos partai. 

Tidak seperti yang berlaku sekarang yakni proporsional terbuka.

Dalam sistem proporsional terbuka, masyarakat memilih calon anggota legislatif secara langsung. 

Beda dengan sistem proporsional tertutup ketika masyarakat mencoblos partai. Lalu partai yang menentukan kader untuk duduk di parlemen.

Kaesang menganggap sistem proporsional tertutup bisa menekan praktik politik uang antar caleg yang bertarung di pemilu.

"Cuma mungkin yang salah satu yang bisa dilakukan supaya saling ngamplop-nya lebih kenceng di Pemilu 2029, mungkin yang bisa disarankan adalah pemilu tertutup,"

Kaesang yakin caleg PSI tidak bermain politik uang di Pemilu 2024 lalu.

Dia bangga meski PSI tidak lolos ke DPR tetapi calegnya tidak menggunakan politik uang.

"Kita bisa melakukan itu tanpa amplop atau apapun itu dapat 2,8 persen (suara) itu artinya itu senang," kata Kaesang.

"Walaupun mungkin emang enggak menang, enggak masuk Senayan tapi perjuangan yang kita lakukan itu oh ternyata dari yang 1,89 (persen suara) kita bisa naik tanpa iming-iming ke masyarakat atau apapun itu," kata dia.

Aturan tentang penerapan sistem proporsional tertutup tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Apabila sistem itu ingin diubah, maka harus dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Revisi pun harus atas kesepakatan bersama para partai politik pemilik kursi di DPR serta pemerintah.

(***)