Hak Angket Pemilu Mandek, PDIP Pilih Laporkan KPU ke PTUN
RIAU24.COM -Wacana soal hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 hingga kini mandek.
Salah satu partai yang digadang menjadi inisiator menggulirkan hak angket, yakni PDIP.
PDI-P memilih terlebih dahulu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4) kemarin.
Pimpinan tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan, ditempuhnya gugatan ke PTUN berbeda dengan apa yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menepis, dipilihnya PTUN menjadi tempat menggugat KPU karena ada kekhawatiran proses sengketa di MK bakal gagal.
"Oh tidak (khawatir). Tidak ada kaitan (dengan sidang di MK), sejak semula saya katakan, kami berbeda rezim yang kita gunakan," kata Gayus ditemui di Kantor PTUN, kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa.