Menu

Hak Angket Pemilu Mandek, PDIP Pilih Laporkan KPU ke PTUN 

Zuratul 3 Apr 2024, 15:41
Hak Angket Pemilu Mandek, PDIP Pilih Laporkan KPU ke PTUN.
Hak Angket Pemilu Mandek, PDIP Pilih Laporkan KPU ke PTUN.

RIAU24.COM -Wacana soal hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 hingga kini mandek. 

Salah satu partai yang digadang menjadi inisiator menggulirkan hak angket, yakni PDIP

PDI-P memilih terlebih dahulu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4) kemarin. 

Pimpinan tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan, ditempuhnya gugatan ke PTUN berbeda dengan apa yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia juga menepis, dipilihnya PTUN menjadi tempat menggugat KPU karena ada kekhawatiran proses sengketa di MK bakal gagal.

"Oh tidak (khawatir). Tidak ada kaitan (dengan sidang di MK), sejak semula saya katakan, kami berbeda rezim yang kita gunakan," kata Gayus ditemui di Kantor PTUN, kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa. 

"Rezim hukum itu banyak. Kita menggunakan semua rezim atas nama kelembagaan hukum, bukan hasil pemilu, yang diramaikan saat ini, kami tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya lagi.

KPU dinilai melawan hukum 

Salah satu alasan menggugat KPU ke PTUN karena PDI-P menilai penyelenggara Pemilu tersebut sudah melawan hukum dengan menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus. 

Padahal, Gayus mengatakan, Gibran saat itu belum berusia 40 tahun sebagaimana syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019.

(***)