Romo Magnis Ungkap 5 Pelanggaran Etika Berat Pilpres 2024 di Sidang MK
"Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," kata Franz.
Selain itu, Franz juga menyoroti keberpihakan presiden di Pilpres 2024. Ia mengatakan, seharusnya Jokowi sebagai seorang presiden tak menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan aparat negara untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Berikut 5 pelanggaran etika berat di pilpres 2024 versi Romo Magniz:
1. Pendaftaran Gibran
pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sebab, menurutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan pencalonan tersebut sebagai pelanggaran etika berat.