Kembali Langgar Kode Etik, Anwar Usman Cuma Dapat Teguran Tertulis dari MKMK
Tindakan Anwar itu membuat pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkannya ke MKMK.
Leonard menduga, Anwar melakukan pelanggaran etik hakim MK.
Palguna saat membacakan putusan mengatakan, Anwar harusnya bisa menerima putusan sanksi pencopotan terhadap dirinya.
Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres karena terdapat konflik kepentingan. Gara-gara putusan yang dipimpin Anwar, keponakannya Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres.
Palguna menyebut, MKMK memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.
zxc2