Wapres: THR Itu Jangan Sampai Abai, Kalau Tidak Nanti Ada Sanksinya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang telat atau tidak memberi THR keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda.
Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
“Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR membahas THR, Selasa (26/3).
Adapun THR harus dibayarkan maksimal pada H-7 atau sepekan sebelum Idul Fitri/Lebaran dan tidak boleh diberikan dengan cara dicicil.