Menu

Wapres: THR Itu Jangan Sampai Abai, Kalau Tidak Nanti Ada Sanksinya

Rizka 27 Mar 2024, 23:13
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin

RIAU24.COM Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para pengusaha segera memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Ma'ruf mewanti-wanti bahwa ada sanksi yang menanti apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada para pekerja. 

THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu," kata Ma'ruf dilansir dari kompas.com, Rabu (27/3). 

Ma'ruf menuturkan, pemberian THR merupakan bagian dari upaya menjaga relasi antara perusahaan dan pekerja.

Oleh sebab itu, menurut dia, perusahaan hendaknya segera menunaikan kewajiban untuk membayar THR.

“Itu (pemberian THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir," ujar Ma'ruf. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang telat atau tidak memberi THR keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda.

Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 6 tahun 2016. 

“Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR membahas THR, Selasa (26/3). 

Adapun THR harus dibayarkan maksimal pada H-7 atau sepekan sebelum Idul Fitri/Lebaran dan tidak boleh diberikan dengan cara dicicil.