Otto Hasibuan Sebut Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil, Sebut: Bisa Ditolak MK
RIAU24.COM -Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi cacat formil.
Iia menganggap gugatan sengketa yang mereka ajukan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) alias ditolak.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," ucap Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin malam (25/3).
Ia juga menganggap dalil kcurangan yang diajukan AMIN-Ganjar ke MK salah alamat.
Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.
"Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar," ujarnya.