Menu

Otto Hasibuan Sebut Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil, Sebut: Bisa Ditolak MK 

Zuratul 26 Mar 2024, 11:45
 Otto Hasibuan Sebut Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil, Sebut: Bisa Ditolak MK. (X/Foto)
 Otto Hasibuan Sebut Gugatan AMIN-Ganjar Cacat Formil, Sebut: Bisa Ditolak MK. (X/Foto)

Menurut Otto, permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK

Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 UU Pemilu.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Merespons gugatan ini, Yusril dan jajarannya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin (25/3) malam kemarin.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 123Lihat Semua