Jejak Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani yang Pindah Tangan ke KPK
Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.
"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan)," kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka.
Hanya saja, kepastian para tersangka akan dibangun dalam proses penyidikan berjalan.
"Calon ada ya, kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja," kata Alex.
(***)