Jejak Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani yang Pindah Tangan ke KPK
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan, Selasa (19/3) petang.
Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung, Senin (18/3).
Berdasarkan Undang-undang KPK, tepatnya di Pasal 50, KPK mempunyai wewenang untuk menangani kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.
Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
"Dan pada hari ini tadi, segenap dari (jajaran) penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3) petang.
Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.
"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan)," kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka.
Hanya saja, kepastian para tersangka akan dibangun dalam proses penyidikan berjalan.
"Calon ada ya, kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja," kata Alex.
(***)