Sempat Disalahkan, Ini Alasan KPU Tetap Masukkan Jan Maringka ke Surat Suara meski Sudah Mundur sebagai Caleg
Idham juga membagikan informasi soal surat KPU RI tertanggal 2 Desember 2023 perihal penyampaian keputusan tentang pemberhentian calon.
Isinya yakni, pada masa pencermatan DCT, KPU menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPR yang menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan di luar kemampuan calon Berkenaan dengan hal tersebut, maka calon sebagaimana daftar terlampir menyampaikan keputusan tentang pemberhentian paling lambat pada 3 Desember 2023.
Apabila tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud, maka KPU akan melakukan pencoretan terhadap calon yang dimaksud karena tidak memenuhi ketentuan pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Angga DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!