Sempat Disalahkan, Ini Alasan KPU Tetap Masukkan Jan Maringka ke Surat Suara meski Sudah Mundur sebagai Caleg
RIAU24.COM - Mantan Irjen Kementan RI Jan Samuel Maringka tidak mendapatkan satu pun coblosan pada Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.
Jan mengatakan dirinya telah mengundurkan diri sebagai caleg sejak Oktober 2023. Adapun alasannya karena dirinya saat itu masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau Jaksa Utama di Kejagung RI.
Akibat pengunduran dirinya itu, Jan mengaku telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencetak namanya di surat suara Pileg.
Menanggapi pernyataan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menjelaskan pihaknya sudah mulai melakukan cetak surat suara pada 11 November 2023.
Sementara itu, Jan Maringka baru resmi berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg pada Februari 2024.
“KPU RI mulai mencetak surat suara pada 11 November 2023. Sementara itu, yang bersangkutan baru resmi statusnya TMS itu pada Februari 2024," ujar Idham dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024) malam.
Idham pun buka suara mengapa rapat pleno KPU RI pada Kamis siang tidak menjelaskan mengapa Jan Maringka bisa mendapatkan nol suara di Dapil Sulsel I.
Ia menduga ada kemungkinan status TMS caleg sudah diketahui sejak dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
“Kemungkinan hal tersebut sudah diketahui sejak dari TPS. Sebelumnya juga sudah ada surat yang menyatakan beliau TMS dari KPU daerah," ungkapnya.
Adapun surat yang dimaksud Idham yakni surat KPU Kabupaten Gowa perihal Daftar Calon Anggota DPR RI Dapil Sulsel I yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2024.
Surat itu tertanggal 6 Februari 2024 yang berisi penjelasan bahwa caleg DPR RI dapil Sulsel I yang TMS akan diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Calon yang dimaksud adalah dalam surat KPU Kabupaten Gowa itu yakni Jan Samuel Maringka yang merupakan caleg nomor urut 2 dari Perindo.
Idham juga membagikan informasi soal surat KPU RI tertanggal 2 Desember 2023 perihal penyampaian keputusan tentang pemberhentian calon.
Isinya yakni, pada masa pencermatan DCT, KPU menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPR yang menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan di luar kemampuan calon Berkenaan dengan hal tersebut, maka calon sebagaimana daftar terlampir menyampaikan keputusan tentang pemberhentian paling lambat pada 3 Desember 2023.
Apabila tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud, maka KPU akan melakukan pencoretan terhadap calon yang dimaksud karena tidak memenuhi ketentuan pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Angga DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.