DPR Geram dengan Bisnis TikTok, Kenapa?
RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR Amin AK menyebut pihaknya tak memberikan toleransi terhadap masa transisi atau ujicoba kepada TikTok Shop.
Hal ini karena TikTok beroperasi dengan memanipulasi keleluasaan yang diterima dalam 3 bulan terakhir dikutip dari rmol.id, Rabu 13 Maret 2024.
Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tidak mengenal istilah transisi atau migrasi sistem seperti seperti dalih TikTok.
"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," sebutnya.
Dia lalu menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa uji coba dengan menghidupkan lagi social-commerce miliknya.
"Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," ujarnya.