Modus Jual Beras Murah, Pria Lampung Ini Tipu Pedagang Hingga Rp300 Juta
Sebulan kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan mengatakan bahwa uang korban telah dibawa kabur oleh rekannya, sementara dedak tidak bisa diproses.
Tanpa mengganti uang yang hilang, pelaku justru menawarkan lagi barang dagangan dengan alasan mengembalikan modal kepada korban.
Pada kesempatan kedua, pelaku menawarkan beras dengan nilai Rp281 juta. Korban setuju dan membayar lunas, namun barang pesanan tidak pernah tiba.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, Asnawi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Melalui penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 1 Maret 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.