Modus Jual Beras Murah, Pria Lampung Ini Tipu Pedagang Hingga Rp300 Juta
RIAU24.COM -Seorang pria asal Lampung berinisial RD (33thn) warga Kampung Nambaha rejo, Kota Gajah, Lampung Tengah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal ini dikarenakan pria tersebut berhasil melakukan penipuan terhadappara pedagang pasar.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Edi Qorinas mengungkap bahwa modus yang digunakan adalagh dengan menyamar sebagai penjual beras dan dedak dalam jumlah besar.
"Pelaku meminta pembayaran di muka sebelum akhirnya melarikan diri dengan uang korban senilai lebih dari Rp300 juta," jelas Edi, Rabu (6/3/2024).
Kejadian penipuan ini bermula pada Minggu, 1 Oktober 2023, ketika pelaku menawarkan 20 ton dedak kepada korban Asnawi (33) dengan harga Rp2.100 per kilogram.
Korban setuju dan membayar lunas sebesar Rp42 juta, namun dedak yang dijanjikan tidak pernah sampai.
Sebulan kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan mengatakan bahwa uang korban telah dibawa kabur oleh rekannya, sementara dedak tidak bisa diproses.
Tanpa mengganti uang yang hilang, pelaku justru menawarkan lagi barang dagangan dengan alasan mengembalikan modal kepada korban.
Pada kesempatan kedua, pelaku menawarkan beras dengan nilai Rp281 juta. Korban setuju dan membayar lunas, namun barang pesanan tidak pernah tiba.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, Asnawi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Melalui penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 1 Maret 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(***)