Bareskrim Soal Laporan Roy Suryo soal Sirekap KPU, Sebut: Mestinya ke Bawaslu
Padahal ia menilai permasalahan yang dilaporkan bukan hanya soal Pemilu semata, melainkan juga terkait praktik kebohongan di dalamnya.
"Tapi akhirnya sekarang kita harus mengacu pada undang-undang, misalnya undang-undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 dimana harus ada kerusuhan fisik," katanya kepada wartawan.
Senada, Petrus juga mempertanyakan alasan Bareskrim Polri yang meminta jika laporan terkait aplikasi Sirekap ditujukan kepada Sentra Gakkumdu atau Bawaslu RI.
Padahal menurutnya hal ini merupakan kejahatan politik tingkat tinggi yang menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil.
"Sebagian rakyat Indonesia, pada hari-hari ini terjadi dua blok. Satu blok yang mempercayai apa yang diumumkan oleh KPU, sebagian besar masyarakat tidak percaya karena mencurigai makhluk yang disebut Sirekap itu bermasalah," katanya.
(***)