Bareskrim Soal Laporan Roy Suryo soal Sirekap KPU, Sebut: Mestinya ke Bawaslu
Hanya saja dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tahapan pemilu.
Penyidik yang menerima keduanya juga telah menyarankan agar laporan tersebut diajukan kepada Bawaslu sebagaimana diatur dengan Pasal 454 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Djuhandani mengatakan Bawaslu juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polri dan Kejaksaan.
Sehingga seluruh laporan yang masuk nantinya akan dikaji unsur pelanggaran yang dilaporkan.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya akan diteruskan ke instansi yang berwenang," katanya.
Sebelumnya Roy Suryo mengaku menyesalkan langkah penyidik yang tidak menerima pelaporan dirinya terkait aplikasi Sirekap tersebut.