Menko Polhukam Sebut Pemerintah Lewat MK Tetap Gelar Pilkada Serentak 27 November Mendatang
MK sebelumnya melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.
MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Baca juga: Anindya Bakrie Disebut Kudeta Arsjad Rasjid untuk Naik Jadi Ketua Kadin, Berikut Kronologinya
Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: Temuan Baru Bukti Gibran Pemilik Akun Fufufafa, Baskara Putra Curiga Bakal Ada Kambing Hitam
Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
(***)