Menko Polhukam Sebut Pemerintah Lewat MK Tetap Gelar Pilkada Serentak 27 November Mendatang
RIAU24.COM -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.
Hadi memastikan Pilkada akan tetap digelar November 2024.
"Keputusan MK ya, terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan," kata Hadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Saat disinggung soal ada tidaknya opsi memajukan Pilkada 2024 di September, ia enggan berkomentar banyak.
Menurutnya keputusan MK sudah mutlak dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.
"Sesuai dengan keputusan MK, 27 November pemerintah patuh dengan putusan MK," ujar mantan Panglima TNI.
MK sebelumnya melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.
MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
(***)