Menu

Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini...

Zuratul 1 Mar 2024, 15:01
Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini... (SS/VOI)
Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini... (SS/VOI)

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga disebut menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok menyebut persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," jelasnya.

(***) 

Halaman: 23Lihat Semua