Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini...
RIAU24.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersalah.
Hal ini lantaran sebagai pejabat publik telah melakukan kampanye politik tanpa cuti.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2).
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Puadi.
Atas perbuatannya itu, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam pasal itu diatur pejabat publik harus cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Aturan lebih lanjut ada dalam Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang menyatakan cuti hanya diberikan sehari sepekan.
Peraturan yang ada juga menyatakan di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.
Tiga kali kampanye pemilu pada hari kerja
Adapun dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.
Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Zulhas juga disebut menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.
Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.
Totok menyebut persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.
"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," jelasnya.
(***)