Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini...
RIAU24.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersalah.
Hal ini lantaran sebagai pejabat publik telah melakukan kampanye politik tanpa cuti.
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2).
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Puadi.
Atas perbuatannya itu, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).