Kompolnas Sebut Firli Bahuri Pantas Ditahan, Sebut: Nunggu Apa Lagi?
RIAU24.COM - Kompolnas turut angkat bicara terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kompolnas menilai Firli Bahuri patut dan pantas untuk ditahan.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Yusuf menilai penyidik dalam hal ini masih menunggu berkas perkara pemerasan selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Barulah, saat itu akan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P-21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," ujarnya.