Kompolnas Sebut Firli Bahuri Pantas Ditahan, Sebut: Nunggu Apa Lagi?
Kompolnas, lanjut Yusuf, mendorong penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Yusuf menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan semua proses penyidikan sesuai aturan yang ada.
"Kompolnas tetap mendorong agar penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya profesional, transparan dan akuntabel. Dalam waktu dekat kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP. Apabila ada petunjuk jaksa dalam proses untuk mendapatkan P-21 dapat dilakukan sebaik-baiknya," jelasnya.
Berdasarkan rangkuman detikcom, sejauh ini purnawirawan komisaris jenderal itu sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri.
Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1).