Menu

Bisakah Hak Angket Jadi Ajang Pembuktian Kecurangan?

Azhar 26 Feb 2024, 21:04
Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro. Sumber: Radar Lombok
Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro. Sumber: Radar Lombok

Kalau tidak terbukti, tidak akan terjadi sebuah pemakzulan.

"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," sebutnya.

Dia lalu menyarankan dugaan kecurangan pemilu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua