Bisakah Hak Angket Jadi Ajang Pembuktian Kecurangan?
RIAU24.COM - Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro meyakini hak angket dapat menjadi pembuktian kecurangan Pilpres 2024.
"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," sebutnya dikutip dari inilah.com, Senin 26 Februari 2024.
Dengan hak angket, dia menilai presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi.
Hal ini karena tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.
"Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini," ujarnya.
Meskipun seperti itu hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden.
Kalau tidak terbukti, tidak akan terjadi sebuah pemakzulan.
"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," sebutnya.
Dia lalu menyarankan dugaan kecurangan pemilu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," sebutnya.