Bupati Kasmarni Akan Terapkan Reward dan Punishment
Lebih lanjut, orang nomor satu di Negeri Junjungan itu juga intruksikan agar jajarannya memperhatikan timeline SAKIP 2024.
Tahapannya pada minggu pertama Maret akan dilakukan reviu LAKIP oleh Inspektorat. Minggu pertama April akan dilakukan reviu dan evaluasi sistem AKIP pada semua perangkat daerah, semua dokumen harus di unggah ke esr.menpan.go.id sebelum 29 Februari 2024.
"Kami tidak ingin kejadian seperti saat evaluasi capaian kinerja seperti tahun lalu terulang kembali, makanya kembali kami tegaskan kepada kepala dinas, kepala badan maupun camat untuk aktif mengecek dan memperhatikan kinerja organisasinya," pungkasnya.