Bupati Kasmarni Akan Terapkan Reward dan Punishment
RIAU24.COM -BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Kasmarni secara tegas akan menerapkan sistem penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi Perangkat Daerah dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Evaluasi ini dilakukan agar penilaian SAKIP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mencapai target diinginkan, yaitu minimal predikat BB.
"Rewardnya berupa tambahan alokasi anggaran bagi Perangkat Daerah yang capaian kinerja baik, dan punishmentnya, evaluasi terhadap alokasi anggaran, apabila kinerja Perangkat Daerahnya tidak tercapai,"ujar Bupati Kasmarni, Senin 26 Februari 2024.
Ketegasan itu disampaikan Bupati, dihadapan seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis pada acara Entry Briefing Persiapan SAKIP Tahun 2024 di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota.
"Pertemuan ini langsung saya dan Pak Wakil, Bagus Santoso yang pimpin. Kami ingin memastikan bahwa target SAKIP yang tertuang dalam RPJMD harus tercapai sebesar 70,01 atau nilai BB. Karena capaian kinerja ini adalah marwah diri kami sebagai kepala daerah,"egasnya lagi.
Menurutnya, apabila peringkat SAKIP internal organisasi yang bapak/ibu pimpin lebih rendah dari BB, berarti bapak/ibu tidak mendukung target serta capaian kinerja kami sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Setiap 3 bulan sekali kita akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja masing-masing perangkat daerah.
Dijelaskan Bupati Perempuan Pertama di Riau itu, SAKIP Kabupaten Bengkalis selama empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Dimana tahun 2020 memperoleh nilai 66,26, tahun 2021 dengan nilai 67,12 dan tahun 2022 dengan nilai 67,44, dan tahun 2023 mendapatkan nilai 68.05 masing-masing masih dengan kategori level predikat B.
Dilihat dari trend positif diatas, pada kualitas penerapan manajemen kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, telah menunjukkan hasil yang baik pada sebagian unit kerja, artinya baru sebagian belum keseluruhan.
"Makanya kepada Kepala Perangkat Daerah, kami minta komitmennya dalam meningkatkan kualitas kinerja dan SAKIP ini, karena apabila ada satu perangkat daerah saja yang gagal, maka dampaknya, kita semua akan gagal. Tahun ini kita harus mencapainya,"kata Kasmarni lagi.
Agar target SAKIP terealisasi, khusus kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Bupati Kasmarni mengintruksikan agar secepatnya memperbaharui aplikasi SICAKEB dan bisa digunakan selambat-lambatnya triwulan pertama 2024.
"Kami juga minta kepada BAPPEDA, Inspektorat, BKPP dan Bagian Organisasi untuk segera menyelesaikan rencana tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi SAKIP dari Kemenpan-RB atas evaluasi tahun 2023,"ujarnya berpesan.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Negeri Junjungan itu juga intruksikan agar jajarannya memperhatikan timeline SAKIP 2024.
Tahapannya pada minggu pertama Maret akan dilakukan reviu LAKIP oleh Inspektorat. Minggu pertama April akan dilakukan reviu dan evaluasi sistem AKIP pada semua perangkat daerah, semua dokumen harus di unggah ke esr.menpan.go.id sebelum 29 Februari 2024.
"Kami tidak ingin kejadian seperti saat evaluasi capaian kinerja seperti tahun lalu terulang kembali, makanya kembali kami tegaskan kepada kepala dinas, kepala badan maupun camat untuk aktif mengecek dan memperhatikan kinerja organisasinya," pungkasnya.