Menu

Polisi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 

Zuratul 12 Feb 2024, 16:49
Polisi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. (tribatranews/Foto)
Polisi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. (tribatranews/Foto)

RIAU24.COM -Polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka atas kematian Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. 

Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante ini. 

Oleh karena itu, dalam kasus ini Yudha dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Wira mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini. 

Halaman: 12Lihat Semua